PPPK Boleh Daftar CPNS Tanpa Resign: Syarat PermenPANRB No. 6 Tahun 2024
Aturan 'resign dulu' sudah dihapus. PPPK kini bisa melamar CPNS tanpa kehilangan status, asalkan memenuhi dua syarat dari PermenPANRB No. 6/2024.

Dulu, PPPK yang ingin jadi PNS harus mempertaruhkan jabatannya. Sekarang tidak lagi! Aturan "resign dulu" sudah dihapus melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2024. Banyak PPPK yang memendam mimpi jadi PNS kini bisa mencoba tanpa takut jadi pengangguran jika gagal.
Dua Syarat Melamar CPNS bagi PPPK
Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB No. 6/2024, kamu boleh melamar CPNS tanpa kehilangan status PPPK asalkan:
- Minimal sudah bekerja sebagai PPPK sekurang-kurangnya 1 tahun.
- Mendapat persetujuan atau izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di instansimu.
Skenario yang Aman
- Jika lolos CPNS → baru ajukan pemberhentian sebagai PPPK.
- Jika gagal CPNS → tetap bekerja sebagai PPPK seperti biasa, status tidak hangus.
Jangan sampai kalah start! Siapkan dirimu dengan tryout SKD CPNS di Belajar CPNS — simulasi CAT yang riil mirip ujian asli, lengkap dengan analisis nilai untuk mengukur peluang lolosmu.
Siap Praktik?
Uji Kemampuanmu dengan Simulasi CAT Gratis
Simulasi 110 soal SKD lengkap dengan timer 100 menit, persis seperti ujian CAT BKN. Coba gratis sekarang.
Coba Simulasi Gratis

