Formasi Khusus Daerah 3T: Syarat Nilai Lebih Rendah dari Jalur Umum (Perpres 63/2020)
Penduduk daerah 3T punya tiket emas: TIU minimal 60 dan total SKD 286, tanpa passing grade TWK dan TKP. Cek syaratnya berdasarkan Perpres No. 63/2020.

Buat kamu yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sesuai Perpres No. 63/2020, wajib cek formasi khusus "Putra/Putri Daerah Tertinggal" sebelum klik lamaran umum. Di jalur umum kamu harus bertarung dengan passing grade yang sadis, sedangkan di jalur khusus ini pemerintah memberi keringanan standar nilai yang jauh lebih rendah sebagai bentuk pemerataan.
Perbandingan Syarat Nilai
- Jalur umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166.
- Jalur daerah tertinggal: TIU minimal 60 dan total nilai SKD minimal 286. TWK dan TKP tidak punya passing grade — yang penting total nilaimu masuk.
Syarat Utama
KTP kamu harus beralamat di kecamatan atau kabupaten yang masuk daftar daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63/2020.
Jangan sampai kalah start! Siapkan dirimu dengan tryout SKD CPNS di Belajar CPNS — simulasi CAT yang riil mirip ujian asli, lengkap dengan analisis nilai untuk mengukur peluang lolosmu.
Siap Praktik?
Uji Kemampuanmu dengan Simulasi CAT Gratis
Simulasi 110 soal SKD lengkap dengan timer 100 menit, persis seperti ujian CAT BKN. Coba gratis sekarang.
Coba Simulasi Gratis

